Cerita Klien Pembebasan Bersyarat Kepada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan

    Cerita Klien Pembebasan Bersyarat Kepada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan
    Cerita Klien Pembebasan Bersyarat Kepada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Ingin Minta Maaf kepada Ibu dan Teringat Anaknya, Mata ADK Terlihat Berkaca - kaca

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penggalian data terkait program Pembebasan Bersyarat ( PB ) di Lapas Kelas IIA  Narkotika Nusakambangan, jumat (07/10/2022). 

    Kepada Heri Ruhyanto Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Nusakambangan, ADK menceritakan bahwa dia menyesali apa yang telah dia lakukan dan ingin bertemu dengan ibunya. 

    “Pak saya berharap program ini dapat disetujui, karena yang ingin pertama saya lakukan adalah minta maaf dan mencium kaki ibu, ” ungkap ADK, klien  kasus tindak pidana Narkotika.

    Dalam wawancara tersebut, klien mengaku dan merasa bersalah karena telah membuat malu keluarga. Klien ingin dapat pulang lebih awal dengan program Pembebasan Bersyarat yang klien ajukan. 

    Klien menambahhkan, dirinya sudah mempunyai rencana kedepan jika program PB disetujui. 

    “Saya ingin bekerja kembali sebagai sopir truk milik soudaranya, “ jelas klien narkotika yang dituntut 5 tahun ini.

    Pembimbing Kemsyarakan Bapas Kelas II Nusakambangan tidak lupa memberikan semangat serta motivasi kepada “ADK” agar tetap berbuat baik, memperbaiki diri dan meninggalkan hal – hal buruk yang nantinya akan membawa dirinya terjerat keranah hukum lagi. Selain itu Pembimbing Kemasyarakatan juga menyampaikan hak – hak dan kewajiban klien nanti apabila program Pembebasan Bersyarat yang dirinya ajukan disetujui. 

    Tak lupa Pembimbing Kemsyarakatan juga menginformasikan bahwa pelayanan Penelitian Kemsyarakatan ( Litmas ) yang diberikan kepada klien tidak dipungut biaya alias  gratis.

    “Semoga bapak tetap mematuhi aturan yang berada di Lapas dan tetap selalu jaga kesehatan. Setelah ini berkas kita akan limpahkan ke Bapas Kelas II Purwokerto terkait kelayakan penjamin yang merupakan Ibu kandung bapak, ” terang Heri Ruhyanto serambi menutup sesi wawancara.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Penuh Semangat WBP Lapas Permisan di Litmas...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait